Fuad Amin Keluar Lapas, Jazil: Komisi III Akan Evaluasi Prosedur Pemberian Izin Keluar Lapas
Fuad Amin Keluar Lapas, Jazil: Komisi III Akan Evaluasi Prosedur Pemberian Izin Keluar Lapas
PKBNews - KELUARNYA Fuad Amin dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan tinggal di sebuah rumah mewah kawasan Dago, dipastikan akan menjadi bahan evaluasi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait mekanisme pemberian izin.
"Kasus Fuad Amin ini akan kita jadikan bahan evaluasi. Sebagai lembaga pengawas tentu kita akan mencari tahu titik persoalan utamanya. Tentu, bukan hanya kepada Fuad Amin, tapi kepada seluruh tahanan yang mengingikuti pembinaan," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Jazilul Fawaid, Kamis (15/2/2018).
Ketua F-PKB Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu melihat perlunya perbaikian regulasi terkait izin keluarnya napi dari lapas. Namun, Komisi III terlebih dahulu meminta regulasi yang berlaku saat ini.
"Kalau memang prosedurnya yang bermasalah, ya prosedurnya yang harus diperbaiki. Kalau sumber daya manusianya bermasalah, berarti aparaturnya kembali harus ditraining," kata Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid.
Menurut Jazil, keluarnya napi dari lapas merupakan kewenangan pengelola lapas. Itu artinya, pengelola lapas harus turut melakukan evaluasi terkait teknis pelaksanaanya.
"Jika ada napi yang menyalahgunakan izin saat keluar dari lapas. Semestinya pihak lapas mengevaluasi diri supaya tidak ada kejadian-kejadian yang melanggar aturan. Kalau sakit atau ada acara pernikahan anak, itu semua ada mekanismenya, sekaligus ada yang mendampingi dari pihak lapas dan ada waktunya seberapa lama itu," katanya.
Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu berkata, pihak lapas tidak akan kecolongan oleh napi yang menyalahgunakan izin jika menjalankan prosedural sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Pihaknya pun akan mencari tahu sebab Fuad Amin bisa ke rumah mewah di kawasan Dago, Bandung, dengan izin sakit. Apakah yang ngawal atau yang mana, kalau kepala lapas kan memberikan izin. Itu kan mendampingi, misalkan izin ke rumah sakit, betul ke rumah sakit atau tidak itu kan pendampingnya, atau menjenguk keluarga, itu menurut saya dilihat saja di mana letaknya, sehingga pihak lapas dapat mengetahui di mana kelemahannya. Apakah di aturan yang kendor, atau yang mendampingi," tandas Jazil.